Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga

Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2021 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga memiliki tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menyelenggaran fungsi:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang-bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
  • Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
  • Pengendalian penyelenggaraan tugas satuan pendidikan; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati

Susunan Organisasi

  • Kepala Dinas
  • Sekretariat
  • Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS)
  • Bidang Sekolah Dasar (SD)
  • Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
  • Bidang Pemuda dan Olahraga
  • Satuan Pendidikan
  • Kelompok Jabatan Fungsional