Bertempat di Pendapa Museum Kartini, Kamis, 10 Oktober 2019 baru-baru ini telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Rembang Nomor 40 Tahun 2019. Peraturan Bupati Rembang ini berisi tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif pada Satuan Pendidikan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Rembang dan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Rembang di antaranya: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu hadir dalam acara tersebut Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan, Penilik PAUD, Pengawas PAUD, Perwakilan Kepala Sekolah dan Pengolola Lembaga PAUD masing-masing kecamatan.
Acara dibuka langsung oleh Bupati Rembang H. Abdul Hafidz, S.Pd.I, dilanjutkan paparan oleh para nara sumber dari Direktur Pembinaan PAUD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang.
Kegiatan yang bertajuk “Kita Wujudkan Generasi Sehat, Cerdas, Ceria dan Berakhlak Mulia di Kabupaten Rembang” bertujuan mewujudkan komitmen dari seluruh unsur terkait dalam penyelenggaraan pengembangan anak usia dini secara holistik integratif dan terpenuhinya kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh yang meliputi layanan kesehatan dan gizi, perlindungan, pengasuhan dan pendidikan .
Dalam sambutannya, Bupati Rembang H. Abdul Hafidz menyampaikan bahwa tujuan diterbitkannya Perbup tersebut agar penanganan anak usia dini dapat terintegrasi secara menyeluruh, bukan hanya sebagian saja (parsial). Penanganan secara terintegrasi dilakukan agar anak yang menjadi investasi bangsa ini nantinya akan menjadi baik dari segi kesehatan, pendidikan, perawatan hingga pengamanannya.