Syarat Kenaikan Pangkat Guru
1. SK CPNS Asli
2. SK PNS Asli
3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir Asli
4. Ijazah Terakhir Asli
5. Transkrip Nilai Asli
6. SKP 2 Tahun Terakhir Asli
7. SK Jabatan Fungsional Terakhir Asli
8. Sertifikat Pendidik Asli
9. SK Penilaian Angka Kredit Asli
10. Minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir

Syarat Kenaikan Pangkat Reguler / Tenaga Administrasi
1. SK CPNS Asli
2. SK PNS Asli
3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir Asli
4. Ijazah Terakhir Asli
5. Transkrip Nilai Asli
6. SKP 2 Tahun Terakhir Asli
7. SK Jabatan Pelaksana Terakhir Asli
8. Minimal 4 tahun dalam pangkat terakhir

Syarat Kenaikan Jenjang Jabatan Guru
1. SK CPNS Asli
2. SK PNS Asli
3. SK Kenaikan Pangkat Terakhir Asli
4. Ijazah Terakhir Asli
5. Transkrip Nilai Asli
6. SKP 2 Tahun Terakhir Asli
7. SK Jabatan Fungsional Terakhir Asli
8. Sertifikat Pendidik Asli
9. SK Penilaian Angka Kredit Asli
10. Sertifikat Uji Kompetensi Asli
11. Sertifikat Prajab/Latsar Asli

Jadwal Kenaikan Jenjang Jabatan Guru dan Pangkat

  1. Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru
  • Setiap Hari
  1. Kenaikan Pangkat Guru dan Reguler Tenaga Administrasi.
  • Kenaikan Pangkat Februari
    1 Oktober – 28 Oktober
  • Kenaikan Pangkat April
    1 Desember – 28 Desember
  • Kenaikan Pangkat Juni
    1 Februari – 28 Februari
  • Kenaikan Pangkat Agustus
    1 April – 28 April
  • Kenaikan Pangkat Oktober
    1 Juni – 28 Juni
  • Kenaikan Pangkat Desember
    1 Agustus – 28 Agustus

Tahapan Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan

  1. Mengumpulkan berkas sesuai persyaratan dan jadwal ke Dinas Pendidikan Bidang PTK. Untuk SD dan TK Kolektif lewat korwil dan SMP Kolektif tiap sekolahan.
  2. Dinas akan memverifikasi berkas, jika lolos segera upload berkas persyaratan KP di SIMPEG, jika sudah diupload sebelumnya tidak perlu diupload lagi. Batas waktu upload sesuai jadwal.
  3. Pastikan semua berkas yang diupload asli, hasil scan jelas dan sesuai dengan namanya di SIMPEG. Perlu diperhatikan untuk Upload berkas PAK harus digabung jadi 1 file dari PAK yang digunakan untuk naik pangkat terakhir yang keterangannya DAPAT NAIK sampai PAK Konversi yang keterangannya juga DAPAT NAIK. Semua harus berurutan dari yg paling atas PAK lama sampai paling bawah PAK baru.
  4. Setelah itu tinggal menunggu info selanjutnya dari Dinas karena akan diverifikasi lagi oleh BKD