Yth. Kepala Satuan Pendidikan
PAUD/SD/SMP/SKB/PKBM
Se – Kabupaten Rembang
Menyikapi situasi dan kondisi wabah Covid-19 di Kabupaten Rembang dan mengacu Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Nomor 420/0977/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabuaten Rembang, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Kegiatan belajar mengajar secara daring di PAUD, SD, SMP dan SPNF negeri/swasta dan bekerja dari rumah bagi guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi di satuan pendidikan sampai tanggal 12 April 2020, diperpanjang sampai dengan batas waktu yang akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi.
- Mengingat satuan pendidikan mempunyai fungsi memberikan layanan publik (legalisasi ijazah, dll) dan juga menjaga/memelihara aset sekolah, maka Kepala Sekolah tetap melakukan pengaturan piket secara proporsional.
- Sekolah wajib menyediakan hand satitizer, air dan sabun cuci tangan, maupun tisu basah/kering sereta melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala sesuai kebutuhan.
- Hal-hal lain yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 420/0977/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Layanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid-19) di Kabuaten Rembang tetap dipedomani.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.