SYARAT MENGAJUKAN NUPTK

Minimal 2 Tahun Sejak SK Pengangkatan Pertama Kali dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas 2 Tahun Terakhir.

TAHAP PENGAJUAN NUPTK

1. Sekolah Negeri
• Mengajukan lewat Operator Sekolah melalui Aplikasi Verval PTK
• Dinas menyetujui/menolak ajuan NUPTK dari sekolah
• Kalau sudah disetujui dinas tinggal menunggu persetujuan dari pusat dan NUPTK Terbit
• Kalau ditolak ajukan ulang, lakukan mulai dari awal lagi.
• Progress bisa dicek secara berkala di Akun Verval PTK Sekolah

2. Sekolah Swasta Sudah Punya NPYP
• Mengajukan Lewat Operator Sekolah melalui Aplikasi Verval PTK
• Operator Yayasan menyetujui ajuan dari sekolah
• Dinas menyetujui/menolak ajuan NUPTK yang sudah disetujui yayasan
• Kalau sudah disetujui dinas, tinggal menunggu persetujuan dari pusat dan NUPTK Terbit
• Kalau ditolak ajukan ulang, lakukan mulai dari awal lagi.
• Progress bisa dicek secara berkala di Akun Verval PTK Sekolah

3. Sekolah Swasta Belum Punya NPYP
• Mengajukan lewat Operator Sekolah melalui Aplikasi Verval PTK
• Dinas menyetujui/menolak ajuan NUPTK dari sekolah
• Kalau sudah disetujui dinas, tinggal menunggu persetujuan dari pusat dan NUPTK Terbit
• Kalau ditolak ajukan ulang, lakukan mulai dari awal lagi.
• Progress bisa dicek secara berkala di Akun Verval PTK Sekolah