Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 55 Tahun 2021 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga memiliki tugas untuk membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, pemuda dan olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menyelenggaran fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang-bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas;
- Pengendalian penyelenggaraan tugas satuan pendidikan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
Susunan Organisasi
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga terdiri dari:
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat terdiri dari: 1) Subbagian Program; 2) Subbagian Keuangan; 3) Subbagian Umum dan Kepegawaian.
c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) terdiri dari:
1) Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana PAUD dan DIKMAS;
2) Seksi Peserta Didik, Penilaian dan Kurikulum PAUD dan DIKMAS;
d. Bidang Sekolah Dasar (SD) terdiri dari:
1) Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana SD;
2) Seksi Peserta Didik, Penilaian dan Kurikulum SD;
e. Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdiri dari:
1) Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana SMP;
2) Seksi Peserta Didik, Penilaian dan Kurikulum SMP;
f. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdiri dari:
1) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan SMP;
2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD;
g. Bidang Pemuda dan Olahraga terdiri dari:
1) Seksi Kepemudaan;
2) Seksi Olahraga.
h. Satuan Pendidikan;
i. Kelompok Jabatan Fungsional.