Kedudukan

Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan bidang kepemudaan dan olahraga. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga terdiri dari:

a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat terdiri dari:
1) Subbagian Program;
2) Subbagian Keuangan;
3) Subbagian Umum dan Kepegawaian.

c. Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (DIKMAS) terdiri dari:
1) Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana PAUD dan DIKMAS;
2) Seksi Peserta Didik, Penilaian dan Kurikulum PAUD dan DIKMAS;

d. Bidang Sekolah Dasar (SD) terdiri dari:
1) Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana SD;
2) Seksi Peserta Didik, Penilaian dan Kurikulum SD;

e. Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) terdiri dari:
1) Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana SMP;
2) Seksi Peserta Didik, Penilaian dan Kurikulum SMP;

f. Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdiri dari:
1) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD, Dikmas dan SMP;
2) Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD;

g. Bidang Pemuda dan Olahraga terdiri dari:
1) Seksi Kepemudaan;
2) Seksi Olahraga.

h. Satuan Pendidikan; i. Kelompok Jabatan Fungsional.