Kepada:

Yth. Ketua Yayasan Pendidikan

Se- Kabupaten Rembang

di Rembang

Menindaklanjuti Surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1009/J1/TI/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Surat Pemberitahuan Pengelolaan Data Yayasan Pendidikan, berikut kami sampaikan kewenangan pengelolaan data dari yayasan pendidikan meliputi:

  1. Melakukan berbaikan data identitas yayasan pendidikan;
  2. Pengajuan sekolah naungan;
  3. Penonaktifan sekolah naungan;
  4. Unggah/upload, hapus foto yayasan pendidikan;
  5. Pengajuan lokasi yayasan pendidikan;
  6. Pengajuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) baru pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMA di bawah naungan yayasan pendidikan.

Adapun proses pengelolaan data yayasan pendidikan dilakukan melalui aplikasi verval yayasan di laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/ dan pengajuan PTK baru di laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/

Demikian atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat Pengelolaan Yayasan Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *