Kepada:
Yth. Ketua Yayasan Pendidikan
Se- Kabupaten Rembang
di Rembang
Menindaklanjuti Surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1009/J1/TI/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Surat Pemberitahuan Pengelolaan Data Yayasan Pendidikan, berikut kami sampaikan kewenangan pengelolaan data dari yayasan pendidikan meliputi:
- Melakukan berbaikan data identitas yayasan pendidikan;
- Pengajuan sekolah naungan;
- Penonaktifan sekolah naungan;
- Unggah/upload, hapus foto yayasan pendidikan;
- Pengajuan lokasi yayasan pendidikan;
- Pengajuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) baru pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMA di bawah naungan yayasan pendidikan.
Adapun proses pengelolaan data yayasan pendidikan dilakukan melalui aplikasi verval yayasan di laman http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/ dan pengajuan PTK baru di laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/tambahptk/
Demikian atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.