Kepada Yth.

Kepala Sekolah SMP

Kepala Sekolah SD

se – Kabupaten Rembang

 

Menindaklanjuti Surat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0711/JI.1/PD/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Kelas Akhir Tahun Ajaran 2020/2021, bahwa  Pusdatin telah menyiapkan mekanisme pembaharuan data peserta didik yang terintegrasi dengan NIK dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri.

Dalam rangka implementasi aplikasi tersebut, kami sampaikan kepada Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Menginformasikan dan mendorong peserta didik/orang tua/wali melakukan pembaharuan data menggunakan aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik melalui tautan http://nisn.data.kemdikbud.go.id;
  2. Menginformasikan kepada kepada peserta didik/orang tua/wali untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang jika terdapat data yang tidak sesuai antara data di aplikasi dapodik dan data kependudukan.
  3. Mengawasi aktivitas persetujuan verifikasi dan validasi Peserta Didik Kelas Akhir Tahun Ajaran 2020/2021 oleh operator pendataan sekolah.
  4. Panduan Verifikasi dan Validasi Data Individu Peserta Didik Kelas Akhir Tahun Ajaran 2020/2021 dapat diunduh di

Demikian atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Panduan Verval PD Kelas Akhir

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *