Dindikpora Rembang Gelar Sosialisasi Perpajakan Dana Revitalisasi Sekolah Tahun 2026
REMBANG – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan Dana Revitalisasi Pembangunan Sekolah Tahun 2026 di Aula R. A. Kartini Dindikpora Kabupaten Rembang, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan, yang sekaligus memberikan sambutan, serta Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rembang, Akhris Fauzi. Sosialisasi disampaikan oleh penyuluh pajak dari KPP Pratama Pati dan diikuti oleh 145 satuan pendidikan penerima program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang terdiri atas 86 satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, 51 Sekolah Dasar (SD), dan 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dalam sambutannya, Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Achmad Sholchan, menyampaikan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Dukungan pemerintah pusat dinilai penting mengingat keterbatasan kemampuan anggaran daerah untuk melaksanakan rehabilitasi sekolah dalam skala besar.
Ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan penerima bantuan agar memahami dan mematuhi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program serta senantiasa berkoordinasi dengan pengawas selama proses pembangunan berlangsung. Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai ketentuan teknis dan permasalahan di lapangan dapat segera ditindaklanjuti.
“Secara umum, Bapak dan Ibu tetap harus mematuhi aturan-aturan yang ada di dalam juknis. Salah satu bentuk ketaatan terhadap aturan tersebut adalah pembayaran pajak,” tegasnya.
Achmad Sholchan juga menekankan pentingnya penghitungan dan pembayaran pajak secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut perlu diperhatikan sejak awal agar tidak menimbulkan permasalahan administrasi maupun temuan ketika dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat dan pihak pemeriksa lainnya.
Sementara itu, Kepala KP2KP Rembang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Dindikpora Kabupaten Rembang serta seluruh satuan pendidikan atas kontribusinya dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Ia menjelaskan bahwa sektor pendidikan menjadi salah satu kontributor pembayaran pajak yang cukup besar di Kabupaten Rembang.
Menurutnya, kontribusi tersebut tidak terlepas dari partisipasi satuan kerja dan instansi di lingkungan pendidikan dalam melaksanakan pemotongan serta pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan. Ia berharap kepatuhan yang telah berjalan dengan baik selama ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga memiliki konsekuensi perpajakan ketika digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan. Oleh karena itu, satuan pendidikan perlu memahami jenis kewajiban pajak yang timbul, mekanisme penghitungan, serta tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya.
Melalui sosialisasi ini, peserta mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari penyuluh pajak KPP Pratama Pati mengenai ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026. Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana untuk memperbarui pemahaman dan mengingatkan kembali satuan pendidikan mengenai kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Dindikpora Kabupaten Rembang berharap seluruh satuan pendidikan penerima program revitalisasi dapat melaksanakan pembangunan dengan berpedoman pada juknis, menjalin koordinasi yang baik dengan pengawas, serta memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu.
Dengan pemahaman yang baik mengenai aspek teknis pembangunan dan perpajakan, pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Rembang diharapkan berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.