Rembang Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Pendidikan bagi Semua Anak
Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) sebagai bagian dari komitmen mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif dan menjangkau seluruh anak usia sekolah.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) Tahun 2026 yang digelar di Aula Ki Hajar Dewantara Dindikpora Kabupaten Rembang, Senin (8/6). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Rembang, Kepala Dinas Sosial PPKB Kabupaten Rembang, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, para Camat se-Kabupaten Rembang, Ketua Tim Penggerak Posyandu Kabupaten Rembang H. Musringah Harno, serta Ketua Tim Penggerak Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Rembang.
Penguatan penanganan ATS ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah yang menekankan pentingnya sinergi pemerintah, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan secara layak.
Di Kabupaten Rembang, berbagai langkah telah dilakukan melalui pendataan terpadu hingga tingkat desa, penguatan koordinasi lintas sektor, serta pendampingan bagi anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah berada di luar satuan pendidikan. Upaya tersebut melibatkan Dinas Pendidikan, Bappeda, Dinpermades, Dinas Sosial PPKB, pemerintah desa, satuan pendidikan, PKBM, pesantren, serta berbagai unsur masyarakat.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rembang, Drs. Achmad Sholchan, M.Pd., mengatakan bahwa keberhasilan penanganan ATS tidak hanya ditentukan oleh pemerintah, tetapi juga oleh kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
"Kami bersyukur karena kesadaran berbagai pihak untuk memastikan anak-anak tetap mendapatkan layanan pendidikan terus meningkat. Penanganan Anak Tidak Sekolah menjadi tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat, kami optimistis semakin banyak anak yang dapat kembali mengakses pendidikan dan melanjutkan cita-citanya."
Dalam rapat koordinasi tersebut, salah satu fokus pembahasan adalah penguatan peran pemerintah desa melalui Tim Posyandu Bidang Pendidikan dalam melakukan pendataan, verifikasi, validasi, serta pendampingan anak tidak sekolah. Pemerintah desa dipandang sebagai garda terdepan karena memiliki kedekatan dengan kondisi masyarakat dan mampu mengidentifikasi secara langsung anak-anak yang membutuhkan intervensi pendidikan.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi, Dindikpora Kabupaten Rembang telah mengirimkan surat kepada seluruh Camat dan Ketua TP Posyandu Kecamatan se-Kabupaten Rembang untuk mendorong pembentukan Admin Verifikasi dan Validasi (Verval) ATS di setiap desa dan kelurahan. Admin tersebut berasal dari unsur TP Posyandu Bidang Pendidikan dan bertugas membantu pengelolaan serta pemutakhiran data ATS secara berkala.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kualitas data ATS hingga tingkat desa, memperjelas tugas dan tanggung jawab pelaksana program, serta mempercepat penjangkauan dan pendampingan terhadap anak-anak yang belum memperoleh layanan pendidikan secara optimal. Surat tugas admin desa dijadwalkan disampaikan kepada Dindikpora paling lambat 19 Juni 2026 sebagai bagian dari penguatan tata kelola penanganan ATS di Kabupaten Rembang.
Melalui semangat gotong royong dan kolaborasi lintas sektor yang terus diperkuat, Pemerintah Kabupaten Rembang optimistis semakin banyak anak yang dapat kembali ke bangku pendidikan, sehingga tidak ada anak yang tertinggal dalam memperoleh haknya untuk belajar dan meraih masa depan yang lebih baik.